Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tilang Manual Diberlakukan Lagi! Khusus Menindak 3 Pelanggaran Ini

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |05:00 WIB
Tilang Manual Diberlakukan Lagi! Khusus Menindak 3 Pelanggaran Ini
Ilustrasi tilang manual. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Korlantas Polri sempat menarik semua surat tilang di seluruh Indonesia dan tidak memberlakukan tilang manual. Namun, peningkatan pelanggaran lalu lintas di jalan mendorong Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di jalan raya.

Dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (7/12/2022), tilang manual diberlakukan untuk pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi oleh tilang elektronik.

“Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip dari NTMC.

Menurut Latif, tilang manual harus diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang berusaha menyiasati tilang elektronik. Terkait dengan prosedur tilang manual, kata Latif, masih sama seperti sebelumnya.

Motor yang kedapatan memalsukan pelat nomor akan diperiksa oleh petugas di lapangan. Bila nopol tersebut tidak sesuai akan diperiksa dan ditahan kendaraannya hingga pemiliknya menunjukkan surat kendaraan.

Latif mengungkapkan, saat ini banyak terjadi praktik pemalsuan pelat nomor sejak diberlakukan tilang elektronik. Menurutnya, pemalsuan pelat nomor adalah pelanggaran berat yang harus ditindak dengan tilang manual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement