Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Denda Tilang ETLE, Menggunakan HP Didenda Rp750 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |16:00 WIB
Berikut Denda Tilang ETLE, Menggunakan HP Didenda Rp750 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk meniadakan tilang manual dan menggantinya dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menindaklanjuti tilang elektronik tersebut, Korlantas menyiapkan beragam perangkat untuk menindak pelanggar, salah satunya adalah ETLE Mobile yang terpasang di atap mobil patroli dan menggunakan smartphone.

Sistem ini diterapkan langsung oleh petugas yang ada di lapangan, sehingga setiap pelanggaran akan terekam kamera. Sehingga tidak ada peluang bagi para pelanggar.

Cara tersebut digunakan di tempat yang tidak terpasang ETLE statis. Karena jenis ETLE statis berbentuk kamera CCTV hanya tersedia di beberapa titik jalan.

Setelah ditilang, pelanggar diharuskan membayar denda. Penarikan denda tersebut berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari laman peraturan BPK, berikut jenis pelanggaran dan besaran denda yang akan terekam kamera ETLE.

1. Melawan Arus

Melawan arus akan dikenakan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

2. Menggunakan hp saat mengemudi

Jika kedapatan menggunakan hp saat mengemudi akan dikenakan pasal 283 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenai denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Tidak menggunakan helm

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tak pakai sabuk pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Melebihi batas kecepatan

Melebihi batas kecepatan akan dikenakan pasal 287 Ayat 5 dengan denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Tidak menggunakan perlengkapan standar

Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Berboncengan lebih dari dua orang

Berboncengan melebihi dua orang akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Melanggar bahu jalan

Melanggar bahu jalan akan dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu.

9. Memasang rotator atau sirine

Pelat hitam yang menggunakan rotator atau sirine akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement