3. Cat ulang pelat nomor
Jika warna pada pelat nomor pudar, pemilik kendaraan bisa mengecat ulang pelat nomor kendaraannya dengan warna yang sama dengan aslinya. Selain warna asli, pengguna kendaraan dilarang mengecat dengan warna di luar ketentuan.
4. Menggunakan stiker atau skotlet
Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan stiker atau skotlet pada pelat nomor kendaraan. tujuan dari pemberian skotlet adalah untuk melapisi huruf dan angka. Stiker ini tidak boleh mengubah huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan.
Biasanya, tujuan dari pemasangan stiker atau skotlet adalah agar mengeluarkan cahaya atau berpendar saat malam hari dan membuat tampilan pelat nomor menjadi lebih jelas terlihat.
Sekadar informasi, mengubah huruf dan nomor pada pelat dapat terancam sanksi karena kendaraan tersebut dicurigai sebagai hasil dari tindak kejahatan.
(Citra Dara Vresti Trisna)