Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog, Tinggal Beberapa Jam Lagi

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |09:05 WIB
Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog, Tinggal Beberapa Jam Lagi
Hitung mundur penghentian siaran TV analog, tinggal beberapa jam lagi (Foto: Siaran Digital Indonesia)
A
A
A

Pemerintah sendiri menilai ASO dilakukan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. Selain itu juga untuk menghadirkan internet yang lebih cepat.

Dikatakan Kominfo sebelumnya, ASO tidak akan molor lewat dari tanggal 2 November 2022. Pasalnya penyesuaian jadwal (ASO) sudah diatur undang-undang paling lambat pada tanggal tersebut.

"Gak mungkin mundur lagi, kalo mundur itu artinya pemerintah melanggar Undang-undang Cipta Kerja," kata Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement