Mengisi formulir
Setelah mengisi formulir yang diberikan, Anda bisa membawanya ke bagian loket pengurusan STNK hilang. Pada loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan STNK, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.
Cek apakah kendaraan terblokir
Pastikan kendaraan Anda tidak ada tanggungan atau sedang telat membayar pajak sehingga diblokir.
Mengurus pembuatan STNK baru
Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat pada loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda bisa membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.
Biaya mengurus STNK untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK atau memperpanjang STNK, sedangkan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan atau memperpanjang STNK serta Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.
Pengambilan STNK baru
Jika sudah membayar, Anda tinggal menunggu dipanggil setelah proses pencocokan data selesai.
(Citra Dara Vresti Trisna)