JAKARTA - Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sama berharganya dengan SIM ataupun BPKB. STNK bisa menjadi bukti bahwa Anda merupakan pemilik kendaraan tersebut dan bukan barang curian. Lalu, bagaimana jika Anda kehilangan STNK?
Apabila kehilangan STNK, Anda bisa mengajukankan ke samsat terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.
Syarat permohonan pengajuan STNK hilang:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampir surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Melampir BPKB asli dan fotokopi.
- Melampir KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
Setelah melengkapi persyarat yang sudah ditentukan, polisi akan membantu Anda mengurus STNK yang hilang. Berikut tahapan pengurusan STNK yang hilang.
Cek fisik kendaraan
Tahapan ini dibantu oleh petugas dengan menggesek nomor rangka dan mesin lalu hasil tersebut difotokopi.