Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Sebegini Biayanya

Fidila Anjani , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |10:00 WIB
Cara Mengurus STNK yang Hilang, Sebegini Biayanya
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sama berharganya dengan SIM ataupun BPKB. STNK bisa menjadi bukti bahwa Anda merupakan pemilik kendaraan tersebut dan bukan barang curian. Lalu, bagaimana jika Anda kehilangan STNK?

Apabila kehilangan STNK, Anda bisa mengajukankan ke samsat terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.

Syarat permohonan pengajuan STNK hilang:

- Mengisi formulir permohonan

- Melampir surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- Melampir BPKB asli dan fotokopi.

- Melampir KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

- Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas

Setelah melengkapi persyarat yang sudah ditentukan, polisi akan membantu Anda mengurus STNK yang hilang. Berikut tahapan pengurusan STNK yang hilang.

Cek fisik kendaraan

Tahapan ini dibantu oleh petugas dengan menggesek nomor rangka dan mesin lalu hasil tersebut difotokopi.

Mengisi formulir

Setelah mengisi formulir yang diberikan, Anda bisa membawanya ke bagian loket pengurusan STNK hilang. Pada loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan STNK, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.

Cek apakah kendaraan terblokir

Pastikan kendaraan Anda tidak ada tanggungan atau sedang telat membayar pajak sehingga diblokir.

Mengurus pembuatan STNK baru

Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat pada loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.

Membayar biaya pembuatan STNK baru

Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda bisa membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.

Biaya mengurus STNK untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK atau memperpanjang STNK, sedangkan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK.

Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan atau memperpanjang STNK serta Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.

Pengambilan STNK baru

Jika sudah membayar, Anda tinggal menunggu dipanggil setelah proses pencocokan data selesai.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement