PELAT nomor kendaraan di Kepulauan Riau (Kepri) yang berwarna dasar hitam dengan tulisan putih sejak 1 Oktober 2022 diganti menjadi warna dasar putih bertulisan hitam.
Namun, khusus untuk tiga daerah di Kepri akan menggunakan pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam. Apa penyebabnya?
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, warna putih yang akan diterapkan di Kepri bertujuan memudahkan penerapan tilang elektronik, lantaran lebih mudah dibaca oleh kamera e-tilang.
Mengenai landasan hukum tentang perubahan pelat kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7b Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Salah satunya menetapkan pelat kendaraan pribadi dari warna hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam.
Sementara, untuk warna hijau akan diberlakukan di kawasan Free Trade Zone (FTZ), yaitu Batam, Bintan, dan Karimun.

Penerapan aturan ini berguna untuk memudahkan pemilik kendaraan ketika meminta fasilitas pembebasan bea masuk, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), FTZ berada di wilayah hukum NKRI yang tidak termasuk dalam daerah pabean. Bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari kawasan KPBPB ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.
Penggantian warna pelat menjadi putih juga diberlakukan untuk kendaraan berbadan hukum, badan internasional, dan kendaraan Perwakilan Negara Asing (PAN).