Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda dari yang Lain, Pelat Nomor Warna Hijau Hanya Berlaku di 3 Wilayah Ini

Sri Latifah Nasution , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |15:16 WIB
Beda dari yang Lain, Pelat Nomor Warna Hijau Hanya Berlaku di 3 Wilayah Ini
Pelat nomor hijau berlaku di 3 wilayah Kepri (Foto: ANTARA)
A
A
A

Sementara, untuk kendaraan yang akan menggunakan pelat hijau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, akan menentukan kendaraan mana saja yang diijinkan masuk kawasan perdagangan bebas.

Berdasarkan Pasal 73 peraturan tersebut, kendaraan yang dapat masuk ke Kawasan Bebas berasal dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lain, kawasan ekonomi khusus, dan tempat lain dalam daerah pabean.

Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tidak mengganti sendiri warna pelat kendaraannya, karena perubahan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan perubahan bentuk serta ganti warna kendaraan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement