Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

e-Filing: Solusi Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah

Karina Asta Widara , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |13:05 WIB
e-Filing: Solusi Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah
Foto: Dok Freepik
A
A
A

● Dokumen Elektronik/SPT elektronik

● Terdaftar dan memiliki akses ke website Klikpajak.id

Apabila wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e faktur, maka tidak perlu lagi melakukan pengajuan EFIN. Namun bagi yang belum memiliki EFIN, dapat dengan mudah mendapatkan EFIN disini.

Cara Lapor Pajak Online dengan e Filing

Ada solusi paling mudah untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e filing dengan website yang sudah resmi dari DJP. Namun, bagaimana cara melapornya? berikut ini cara lengkapnya.

Berikut ini terdapat cara lapor pajak online bagi WP badan usaha yaitu:

● Pertama, kunjungi website Klikpajak.id untuk login dengan memasukan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun bisa daftar di sini.

● Jika sudah registrasi, maka akan langsung menuju ke dashboard untuk melakukan e-filing. Sebelumnya daftar EFIN terlebih dahulu.

● Kemudian, akan tampil form pendaftaran yang bisa diisi satu kali.

● Jika sudah melakukan pendaftaran dan verifikasi, silahkan kembali ke menu utama dan pilihlah Lapor Pajak. Nantinya akan tampil halaman untuk memasukkan file.

● Masukkan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT dan e-Faktur di field tersedia.

● Apabila file yang dilampirkan valid, maka akan muncul informasi terkait Jenis SPT, Masa Pajak, NPWP, serta keterangan pembetulan.

● Pajak yang sudah lunas dan tersimpan di website ini akan muncul.

● Silahkan pilih pajak yang ingin di report dalam pelaporan SPT. Lalu, klik pajak tersebut.

● Setelah itu, lampirkan file PDF di field yang sudah tersedia. Apabila status SPT wajib pajak kurang bayar, maka lampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak tersebut.

● Jika sudah yakin, silahkan klik Laporkan.

● Setelah laporan berhasil, maka akan muncul pelaporan SPT yang sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).

● Terakhir, setelah pelaporan SPT berhasil dan sudah menerima NTE, BPE akan dikirim melalui email yang sudah terdaftar di website ini.

Dengan adanya lapor pajak online melalui e filing di atas dapat mempermudah semua badan usaha maupun pribadi wajib pajak dalam melaporkan SPT tanpa harus pergi ke KPP. Semua yang terlibat wajib pajak perlu melakukan lapor pajak agar tidak terkena sanksi yang berat.

Disini, semua kebutuhan perpajakan akan terpenuhi hanya dalam satu aplikasi saja. Sehingga tidak perlu khawatir lagi dengan Klikpajak.id karena sudah dipercaya oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia dalam mengurusi perpajakan untuk kebutuhan bisnisnya.

(Karina Asta Widara )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement