4. Prosesnya Lebih Akurat
Melalui sistem pajak online semua sistem yang bekerja dalam menginput data akan lebih akurat dan minim kesalahan. Karena sistem tersebut sudah dirancang secara otomatis. Pengisian SPT bisa dilakukan melalui formulir elektronik yang sudah tersedia.
5. Tidak Malas Untuk Lapor Pajak
Manfaat dari adanya lapor pajak online bisa menghindari rasa malas bagi orang-orang yang malas dalam melaporkan SPT tahunannya. Dengan begitu, tidak ada lagi yang telat lapor pajak.
Sebab, jika tidak melakukan lapor pajak karena alasan terlambat atau lupa akan dikenakan sanksi pajak yang bisa merugikan orang/badan perusahaan itu sendiri. Beda halnya jika sudah tersedia e-filing, semua urusan perpajakan bisa dilakukan kapan dan dimana saja.
6. Keamanan Data Lebih Terjamin
Melalui lapor pajak online, semua data perpajakan perusahaan dan bukti lapor pajaknya akan terjaga dengan aman by sistem. Sehingga bisa menghindari risiko kehilangan berkas data-data penting terkait perpajakan.
Batas Waktu Lapor Pajak Online
Dalam pelaporan SPT tentu memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan bagi semua yang terlibat wajib pajak. Jika terlambat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi tertentu dan pastinya hal ini wajib untuk dihindari.
Nah berikut ini daftar waktu pelaporan pajak yang harus diperhatikan.
No Jenis SPT Masa Waktu Tenggat
1 SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
2 SPT PPh Pasal 15 Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
3 SPT PPh Pasal 21/26 Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
4 SPT PPh Pasal 23/26 Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
5 SPT PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya (laporan secara mingguan)
6 SPT PPh Pasal 22, Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikut
7 SPT PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikut
8 SPT PPN dan PPnBM – PKP Di akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9 SPT PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikut
10 SPT PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikut
11 SPT PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
No SP Tahunan Waktu Tenggat