1 PPh Orang Pribadi Akhir bulan setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2 PPh Badan Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
SPT yang Dilaporkan di e-Filing
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan peraturan mengenai pembayaran, penerimaan dan pelaporan perpajakan bisa dilakukan secara online lewat e filing yang telah tersedia pada aplikasi dan website resminya.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018.
a. SPT yang Wajib e-Filing
● PT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
● SPT Masa PPN / PPnBM 1111
● SPT Tahunan Badan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan e-Faktur
Dari pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat dilakukan secara manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk jenis SPT Masa PPh Pasal 21/ PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihin untuk masa pajak bulan Desember.
b. SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing
● SPT Masa PPh 25 nihil
● SPT Masa PPh 25 kurang bayar
● SPT Masa PPh 21 nihil
● SPT Masa PPh 26 nihil
● SPT Masa PPN / PPnBM nihil
● SPT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
● SPT PPN Impor Barang Luar Negeri
● SPT PPN Jasa Luar Negeri
Mengenai ketentuan tidak wajib lapor e filing berlaku sejak PMK No.9/PMK.03/2018 tentang SPT yang ditetapkan pada 28 Januari 2018. Sebelum adanya peraturan tersebut, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.
Syarat Laporan SPT e-Filing
Adapun agar dapat melakukan e filing terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
● EFIN/nomor identitas elektronik