Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Negara yang Lebih Dahulu Punya UU PDP dari Indonesia

Ajeng Wirachmi , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |16:09 WIB
5 Negara yang Lebih Dahulu Punya UU PDP dari Indonesia
5 negara yang lebih dahulu punya UU PDP dari Indonesia (Foto: Istimewa)
A
A
A

Unsur-unsur yang ada di dalam perlindungan UU tersebut adalah pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengungkapan informasi pribadi di sektor publik federal dan swasta.

Secara signifikan, UU ini diperbaharui pada tahun 2014 dan 2017 agar terjadi peningkatan perlindungan privasi di negara tersebut. Jika ada berani yang melanggar, maka harus bersiap membayar denda USD1,8 juta.

5. Kanada

Kanada juga masuk dalam negara yang memiliki UU PDP yang berlaku di negaranya. Menurut artikel milik BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), baik UU Privasi maupun PIPEDA (Personal Information Protection and Electronic Documents Act), diawasi langsung oleh Komisi Federal Kanada.

Komisi ini sendiri ditempati oleh aparat parlemen terpilih. Kewenangannya adalah melakukan investigasi yang luas, salah satunya memanggil saksi secara paksa dan memasuki kediaman guna mendapatkan dokumen dan melaksanakan wawancara.

Pemerintah Kanada secara resmi memperkenalkan UU PDP pada 17 November 2020. Jika ada pihak yang melanggarnya, terutama perusahaan, akan dikenakan denda 5% dari pendapatan.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement