2. Thailand
Negara selanjutnya yang juga memiliki UU PDP untuk warga negaranya adalah Thailand. The Thailand Personal Data Protection Act (PDPA) merupakan UU konsolidasi pertama yang dimiliki Thailand dan mulai berlaku sepenuhnya per Juni 2022.
Mengutip laman International Trade Administration, PDPA sebenarnya sudah ditandatangani pada tahun 2019. Namun, tertunda dan baru diberlakukan pada tahun 2022.
Aspek penting PDPA adalah pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan protokol persetujuan data. UU itu menekankan bahwa pemroses dan pengontrol data pribadi harus memiliki persetujuan dari si pemilik data.
Adapun tujuannya juga wajib jelas dan harus diketahui oleh pemilik data tersebut. Jika melanggar, maka pelanggar harus membayar denda 5 juta baht sebagai denda administratif dan 1 juta baht untuk denda pidana.
3. Singapura
Negara selanjutnya, ada Singapura dengan Personal Data Protection Act 2012. UU tersebut berlaku guna melindungi data pribadi warga negara Singapura, termasuk saat data pribadi tersebut dikirim atau ditransfer ke luar negeri guna pemrosesan. PDPA Singapura mengatur perihal penggunaan, pengumpulan, pengungkapan, dan perlindungan data pribadi.
Mengutip Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIMHUM) tahun 2021 bertajuk “Analogi Sistem Perlindungan Hak Atas Data Pribadi Antara Indonesia dengan Singapura” karya Agung Wiranata, PDPA Singapura mempunyai beberapa prinsip perlindungan data. Di antaranya, consent, purpose, dan reasonableness.
Sementara itu, tujuan utama dibentuknya UU ini adalah guna mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi oleh sebuah organisasi.
4. Australia
Negara berjuluk Negeri Kanguru, Australia, sudah cukup lama mempunyai UU Privasi. Melansir laman Pemerintah Australia (Attorney-General’s Department), UU ini merupakan bagian utama dari UU Australia yang melindungi penanganan informasi terkait individu.