6.Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. Atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Anda juga dilarang berhenti atau parkir sekitar 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran,
7.Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan,
8.Sepanjang jalan yang licin,
9.Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan,
10.Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan,
11.Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran,
12.Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Setelah mengetahui lokasi mana saja yang dilarang untuk parkir, diharap para pengendara dapat lebih memerhatikan peraturan yang ada. Bila menghiraukan harus berani menanggung risiko dan sanksi yang telah ditetapkan ya!
(RIN)
(Rani Hardjanti)