Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Lokasi yang Dilarang Buat Parkir Mobil, Pengendara Wajib Tahu

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |15:58 WIB
12 Lokasi yang Dilarang Buat Parkir Mobil, Pengendara Wajib Tahu
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

BEBERAPA lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15.

Berdasarkan aturan tersebut, maka berikut lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara:

Parkir Mobil

1.Tikungan, bahu bukit atau jembatan,

2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda,

3.Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki,

4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas cepat,

5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan,

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement