Namun, ia meminta agar seluruh pihak bahu-membahu bekerja sama dalam menjaga keamanan data pribadi jangan sampai kebocoran kembali terjadi karena hal ini sudah masuk ke ranah hukum.
"Pihak operator bisa dikenakan denda dan perdata sementara hacker sanksi pidana. Tapi sejauh ini kami masih memberi waktu untuk mereka memperbaiki sistem. Yang perlu dilakukan adalah kesiapan pengumpulan data, karena di situ ada amanat, yaitu menjaga kramanan dan kerahasiaan," imbuhnya.
Sebelumnya, dilaporkan terjadi kebocoran 1,3 miliar data yang menyangkut pendaftar kartu SIM. Data mencakup NIK, No HP, provider, tgl registrasi, yang mana ukuran file utuhnya menyentuh 87 GB dengan format CSV.
Data dibagikan oleh hacker yang menamai dirinya sebagai Bjorka di forum BreachForums (breached.to).
Adapun operator yang tercantum di sampel data adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren.
(Ahmad Muhajir)