Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah Cek Tilang Online, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!

Syifa Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |10:00 WIB
Cara Mudah Cek Tilang Online, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!
Ilustrasi mobil di jalan (freepik)
A
A
A

SAAT ini Kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tak hanya di ruas tol tapi di jalan protokol pun juga.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, siap-siap akan dikirimkan surat tilang oleh pihak kepolisian.

Sistem tilang ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat tapi juga roda dua. Semua pelanggaran yang terekam pada kamera CCTV, akan dikenakan denda.

Banyak orang yang tidak tahu cara cek tilang online. Nah kali ini Celebrities.id akan menjabarkan cara cek tilang online.

infografis

Berikut caranya seperti dikutip dari laman website Korlantas Polri:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement