JAKARTA - Pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), resmi mengubah pendekatan penghentian siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO).
Diketahui, penerapan ASO secara nasional ini akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat," kata Kominfo, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (25/8/2022).
Dijelaskan bahwa pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah.
"Dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO," ujar Kominfo.
Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, meliputi: