Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Nasib dengan Google dan WhatsApp, TikTok dan Spotify Aman dari Blokir Pemerintah

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 17 Juli 2022 |15:30 WIB
Beda Nasib dengan Google dan WhatsApp, TikTok dan Spotify Aman dari Blokir Pemerintah
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, jika dilihat untuk pelaku domestik, PSE domestik yang telah mendaftar jumlahnya sudah cukup banyak, tepatnya berjumlah 5.615. Terpantau PSE-PSE ternama seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Lazada, Tiket, Blibli sudah masuk di dalam daftar.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement