Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Untuk mengurus STNK hilang pengguna kendaraan harus membawa surat keterangan hilang dari kantor polisi. Sedangkan untuk STNK rusak cukup membawa salinan atau fotokopi STNK. Setelah semua syarat lengkap, ikuti cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini:
Membawa semua syarat yang telah dilengkapi disertai dengan kendaraan ke kantor Samsat terdekat
Lalu, pengguna kendaraan akan melakukan cek fisik kendaraan
Serahkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan dan jangan lupa mengisi lembar formulir pendaftaran
Serahkan formulir pendaftaran dan syarat-syarat penting ke loket untuk mengurus STNK hilang atau rusak
Menuju loket BBN II untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan melampirkan semua persyaratan
Jika pengguna kendaraan memiliki tunggakan pajak tahunan kendaraan maka akan dikenakan biaya tambahan
(Kurniawati Hasjanah)