SURAT tanda nomor kendaraan (STNK) hilang atau rusak? yuk cari tahu biaya, syarat dan cara mengurusnya.
STNK merupakan tanda sah kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Samsat. Dengan memiliki STNK atas nama sendiri, pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dimiliki.
STNK sebagai surat kepemilikan yang sah sering kali hilang dan rawan terjadi kerusakan. Bila STNK hilang, apa yang harus dilakukan?
Berikut Okezone akan membahas secara tuntas mengenai biaya, syarat dan cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Biaya Untuk Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP biaya untuk mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut:
Biaya untuk roda dua dan tiga = Rp100.000,-
Biaya untuk roda empat atau lebih = Rp200.000,-

Syarat Untuk Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Sebelum mengurus STNK yang hilang atau rusak, perhatikan dan lengkap beberapa syarat penting. Dikutip dari laman resmi milik Humas Polri syarat penting mengurus STNK hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
Membuat formulir permohonan
Jika STNK hilang, buatlah surat kehilangan dari kepolisian setempat. Namun jika STNK rusak makan bawa fotokopi salinan STNK
Legalisir bukti cek fisik kendaraan
Membawa fotokopi BPKP. Jika BPKB masih berada di leasing makan bawa bukti legalisir dari leasing
Membawa surat keterangan dari pihak leasing
Membawa tanda identitas pemilik kendaraan