Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Persawahan Gegara Tak Pakai Helm, Ini Kata Polisi

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |13:00 WIB
 Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Persawahan Gegara Tak Pakai Helm, Ini Kata Polisi
Pemotor tak pakai helm lalu kena tilang ETLE di persawahan (dok Facebook Sastro W)
A
A
A

VIRAL sebuah postingan memperlihatkan seorang pemotor Honda Supra tertangkap kamera dan dikenakan tilang elektronik di jalan persawahan.

Pemotor itu dikenakan tilang elektronik karena tidak memakai helm.

Salah satunya postingan itu diunggah akun Facebook Sastro Wiryo Dikromo di grup Info Cegatan Sukoharjo.

Foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

infografis

BACA JUGA:Dear Riders, Ini Sederet Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Modifikasi Motor

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

Lebih lanjut, dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement