Dari kacamata hukum, kendaraan yang melewati perlintasan sebidang untuk kereta api diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
mendahulukan kereta api; dan
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi pelanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 undang-undang yang sama. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Berhenti menunggu palang perlintasan kereta dibuka kembali pun tidak bisa sembarangan. Dalam Peraturan Dirjen Hubdat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018, pengguna jalan wajib menjaga jarak aman dengan lintasan kereta.
Meski palang tidak ada atau tidak berfungsi, pengguna jalan dilarang berhenti melewati batas jarak aman yang sudah dipasang. Hal ini lantaran risiko tersambar kereta yang melaju sangat besar ketika berhenti melebihi batas jarak aman tersebut.
(Kurniawati Hasjanah)