Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Tertabrak KRL di Depok, Cek Ancaman Sanksi Jika Nekat Terobos Palang Pintu Kereta

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |13:02 WIB
Mobil Tertabrak KRL di Depok, Cek Ancaman Sanksi Jika Nekat Terobos Palang Pintu Kereta
Mobil tertabrak KRL di Depok (dok Instagram @jktinfo)
A
A
A

INSIDEN kendaraan nekat menerobos palang perlintasan sebidang dan berakhir ditabrak kereta api kembali terjadi. Kali ini adalah mobil Honda Mobilio di perlintasan kereta di Citayam-Depok, Jawa Barat, Rabu pagi 20 April 2022.

Endi Rais, penjaga palang perlintasan, kondisi jalur Citayam cukup padat saat insiden terjadi. Endi mengatakan, saat itu pintu palang sudah ditarik dan dalam kondisi setengah tertutup.

Dia bahkan berteriak “awas kereta” untuk memperingatkan pengguna jalan yang akan melintas, namun sopir mobil nahas itu diduga tidak mendengar karena kondisi jalan ramai.

Alhasil, mobil yang datang dari arah Depok itu tertabrak kereta yang melintas.

infografis

BACA JUGA:Potret Mobil Ringsek Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Ini Sederet Faktanya

Endi juga menjelaskan, sopir mobil sempat keluar dari kendaraannya setelah kejadian.

Adapun, pengemudi mobil Ahmad Yasin mengaku terburu-buru saat melintasi perlintasan kereta.

Saat melintas di perlintasan sebidang, Ahmad Yasin kaget saat KRL melintas.

Ahmad Yasin mengaku sempat diperingatkan petugas penjaga palang pintu agar tidak melintas di perlintasan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement