Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek E-Tilang Secara Online

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |06:04 WIB
Cara Cek E-Tilang Secara Online
Kamera tilang elektronik (dok Sindonews)
A
A
A

Membayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan

- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (nia)

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement