Sebenarnya pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik oleh pihak kepolisian. Ada denda yang harus dibayarkan, besarannya sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Namun untuk memastikan apakah terkena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan pengecekan secara online. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK pada kolom yang tersedia
- Kalau sudah, klik Cek Data
- Nantinya jika memang tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan "no data available" atau "data tidak ditemukan"
- Namun jika ada pelanggaran akan menampilkan tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
Kalau sudah begini, maka pelanggar perlu membayar denda. Untuk membayar denda tilang ETLE, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Detailnya adalah sebagai berikut:
Membayar Langsung ke Teller Bank yang Ditunjuk
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Membayar Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol “Bayar”
- Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih