Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Mobil Pakai Bumper Besi Tajam, Cek Ancaman Hukumannya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |07:02 WIB
Viral Mobil Pakai Bumper Besi Tajam, Cek Ancaman Hukumannya
Bumper mobil tajam bisa membahayakan pengguna jalan
A
A
A

Dalam pasal 279 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Adanya aturan itu membuat petugas seharusnya bertindak tegas jika ada pelanggaran, bisa dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang kemudian dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement