Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Magelang Terapkan ETLE Mulai Maret 2022, Ini Lokasinya

Angga Rosa , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |00:05 WIB
Polres Magelang Terapkan ETLE Mulai Maret 2022, Ini Lokasinya
Kamera ETLE untuk tilang elektronik (dok ANTARA)
A
A
A

Setelah pelanggar mengkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda e-tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.

"Sanksinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir," katanya.

Dia menyebutkan, ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik, antara lain pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman. 

“Kami juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beropersasi tanpa diketahui para pelanggar," ujar Faris.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada.

“Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement