BUKU pemilik kendaraan bermotor alias BPKB merupakan surat penting yang mengesahkan kepemilikan sebuah kendaraan.
Kerap kali, BPKB menjadi dokumen penting yang turut berpindah tangan saat transaksi jual beli kendaraan bekas. Berbeda dengan BPKB saat membeli kendaraan baru dari dealer yang menggunakan nama kamu.
Saat membeli kendaraan bekas maka dokumen BPKB yang ada masih atas nama orang lain, yaitu pemilik kendaraan sebelumnya.
Sudah disinggung bahwa BPKB adalah surat penting. Maka dari itu, surat ini harus selalu dijaga agar tidak rusak bahkan hilang. Sebab, bila hilang mengurus surat kehilangan karena BPKB masih atas nama orang lain membutuhkan ekstra waktu dan tenaga.
Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan BPKB yang bukan atas nama kamu?
Sebelum mengurus, hendaknya melengkapi syarat yang harus dibawa, sebagai berikut:
Surat Kuasa
Surat ini dibuat atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera di BPKB, serta dilimpahkan kepada individu yang mengurus kehilangan BPKB. Surat kuasa ini ditandatangani di atas materai. Bila tidak ada surat ini, maka kehilangan BPKB tidak akan diproses.
Laporan Kehilangan BPKB dari Kepolisian
Buatlah laporan kehilangan di kepolisian dengan membawa SIM dan KTP sebagai tanda pengenal. Ceritakan semua kronologi hilangnya BPKB kepada petugas yang kemudian laporan tersebut dapat kamu tandatangani.

Kliping Koran di 2 Media Massa
Pembuatan kliping ini bertujuan untuk membantu memblokir BPKB. Caranya mudah dengan membuat iklan di media massa seperti koran atau media online lainnya. Isi iklan menyatakan bahwa BPKB dengan nomor seri dan atas nama yang hilang itu sudah tidak berlaku lagi
Surat Keterangan dari Reserse atau Reskrim
Surat ini cara membuatnya sama seperti surat kehilangan. Datangi kepolisian dengan membawa kartu identitas dan ceritakan kronologi hilangnya BPKB.
Surat Keterangan dari Bank
Berbeda dengan lainnya, surat keterangan ini menyatakan bahwa BPKB yang hilang bukan menjadi jaminan pinjaman uang di bank. Surat ini diterbitkan oleh bank dengan tanda tangan bermaterai.