Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Ribet

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |06:03 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Ribet
Ilustrasi motor (dok. Freepik)
A
A
A

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan e-SAMSAT

  1. Mengunduh Aplikasi
  2. Unduh aplikasi e-SAMSAT sesuai daerahmu di Play Store atau App Store untuk mendapatkan aplikasinya. Pastikan jenis aplikasi yang digunakan sudah sesuai dengan tempat dimana kendaraan didaftarkan.
  3. Pendaftaran
  4. Kemudian, lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi kendaran seperti nomor polisi sepeda motor. Pilih kantor SAMSAT dimana sebelum melakukan perpanjangan.
  5. Cek sekali lagi apakah data sudah benar kemudian tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera.
  6. Mengecek Data Pembayaran
  7. Sebelum membayar, cek ulang data yang tadi telah disubmit. Pada halaman berikutnya ini kamu akan melihat besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.
  8. Cek apakah data nomor polisi dan biaya pajak sudah benar. Jika sudah betul, tinggal klik dilakukan pembayaran.
  9. Mengisi Formulir Pembayaran
  10. Pilih metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan rekening yang dimiliki. Kemudian tentukan dimana nota kantor Samsat untuk mengambil nota pajak.
  11. Jika sudah selesai tinggal klik saja Pengajuan Kode Bayar dan tunggu hingga muncul kode bayar.
  12. Melakukan Pembayaran
  13. Lakukan pembayaran dengan memasukan kode bayar yang telah didapatkan dari aplikasi sesuai dengan metode yang dipilih. Jangan lupa untuk menyimpan kode bayarnya.
  14. Setelah membayar akan mendapatkan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Pihak Samsat akan mengirimkan berkas SKPD atau TBKP serta stiker Pengesahan STNK menggunakan jasa ekspedisi ke alamat yang sudah dikonfirmasikan atau KTP. Kamu juga bisa mengambilnya langsung ke Samsat terdekat sesuai yang tadi telah dipilih pada saat mengisi formulir pembayaran.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement