Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Tak Perlu ke Dukcapil

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |15:30 WIB
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Tak Perlu ke Dukcapil
Cara cetak kartu keluarga online (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

2. Registrasi akun terlebih dahulu jika belum punya,

3. Setelah akun jadi, pilih opsi pembuatan KK,

4. Isi nomor kontak dan email yang dapat dihubungi untuk pengajuan permohonan,

5. Jika sudah diterima, Dukcapil baru memproses cetak KK online,

6. KK online bakal disahkan dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode Qr,

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement