2. Registrasi akun terlebih dahulu jika belum punya,
3. Setelah akun jadi, pilih opsi pembuatan KK,
4. Isi nomor kontak dan email yang dapat dihubungi untuk pengajuan permohonan,
5. Jika sudah diterima, Dukcapil baru memproses cetak KK online,
6. KK online bakal disahkan dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode Qr,