JAKARTA - Ada cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurusnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui bahwa Kemendagri telah menyediakan layanan cetak KK online di mana masyarakat dapat melakukannya dari rumah.
Tentu, lewat layanan ini dapat memudahkan masyarakat yang sedang mengurus dokumen KK, tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.
Berikut cara cetak Kartu Keluarga Online, masyarakat tidak perlu datang ke Dukcapil
1. Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id,