JAKARTA - Kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor seringkali terdeteksi kamera pengawas tilang elekteronik.
Beragam alasan dilakukan pengendara, satu di antaranya agar bisa lolos dari aturan ganjil-genap.
Lantas bagaimana sanksi penggunaan pelat nomor palsu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

Baca Juga:
Viral Sopir Ambulans Klaim Terjebak Macet hingga Pasien Meninggal, Ini Faktanya
Jangan Panik, Ini Sederet Hal yang Harus Dilakukan Jika Mobil Matic Terendam Banjir
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.