Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Perbedaan Insentif PPnBM Otomotif Tahun 2022 dan 2021, Jangan Sampai Bingung!

Antara , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |13:58 WIB
Begini Perbedaan Insentif PPnBM Otomotif Tahun 2022 dan 2021, Jangan Sampai Bingung!
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
A
A
A

Untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

Pada kuartal kedua, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi hanya 2 persen. Sementara 1 persen sisanya akan ditanggung konsumen.

Di kuartal ketiga, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah kembali menyusut menjadi hanya 1 persen.

Adapun di kuartal keempat, pemerintah sama sekali tidak menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC. Artinya, konsumen harus membayar penuh besaran PPnBM sebesar 3 persen tersebut.

Sementara untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta, dikenakan tarif PPNBM normal sebesar 15 persen.

Pemerintah akan menanggung setengah dari besaran PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Sementara 7,5 persen sisanya dibayar oleh konsumen.

Mulai kuartal kedua, pemerintah tidak lagi menanggung PPnBM untuk produk otomotif di harga Rp200 juta hingga Rp250 juta. Dengan kata lain, konsumen harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement