9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Berikut biaya resmi perpanjangan SIM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi :
1. SIM A dan A umum Rp80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
5. SIM C1 Rp75.000
6. SIM C2 Rp75.000
7. SIM D Rp30.000
8. SIM D khusus D1 Rp30.000
9. SIM Internasional Rp225.000
(Salman Mardira)