Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Segini Biayanya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |14:44 WIB
Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Segini Biayanya
Ilustrasi SIM (Okezone)
A
A
A

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Ilustrasi

Berikut biaya resmi perpanjangan SIM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi :

1. SIM A dan A umum Rp80.000

2. SIM B dan B1 umum Rp80.000

3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

4. SIM C Rp75.000

5. SIM C1 Rp75.000

6. SIM C2 Rp75.000

7. SIM D Rp30.000

8. SIM D khusus D1 Rp30.000

9. SIM Internasional Rp225.000

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement