Tidak hanya penggunaan yang berlandaskan dasar hukum saja yang perlu Anda pahami. Untuk lebih lengkapnya lagi Anda perlu mengetahui arti isyarat warna dari strobo yang beredar. Maka dari itu, masih terkait dengan peraturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 59 ayat 5 yang menjelaskan arti lampu isyarat dan sirene:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kendati demikian ternyata masih banyak warga sipil mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo dijalan raya.
Entah apa yang merasukinya, perlu Anda ketahui bahwa itu merupakan hal yang melanggar aturan. Kebanyakan pengendara menggunakan atau pemasangan aksesories tersebut guna untuk terhindar dari kemacetan ataupun untuk aksesories gaya belaka.
Ada baiknya jika ingin menggunakan jalur prioritas khusus pakailah pengawalan pihak berwajib bukan dengan menggunakan lampu storbo yang sangat menyilaukan pengendara lainnya.
(Salman Mardira)