Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Mobil Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Paksa Minta Jalan, Cek Sanksinya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |09:32 WIB
Viral Mobil Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Paksa Minta Jalan, Cek Sanksinya
Viral Fortuner Pakai Strobo Minta Jalan (dok TikTok @victorhandoko)
A
A
A

Sebenarnya penggunaan lampu strobo pada kendaraan biasa termasuk melanggar Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 287 yang salah satunya berbunyi:

‘Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).’

Jika ada pemilik kendaraan yang menyalahgunakan lampu strobo untuk kepentingan pribadi selama perjalanan kena penindakan oleh petugas setempat, pemilik akan dikenakan denda dan diminta untuk melepas atribut tersebut, sembari dilakukan edukasi kepada pemilik kendaraan.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement