Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Twitter, Meta dan TikTok Didenda Akibat Tak Hapus Konten Ilegal

Antara , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |14:06 WIB
Twitter, Meta dan TikTok Didenda Akibat Tak Hapus Konten Ilegal
Twitter (Foto: Free press journal)
A
A
A

PEMERINTAH Rusia mendenda Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah.

Dikutip dari Reuters, hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.

 meta

Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet, sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.

Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.

Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement