Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Begini Syarat, Alur dan Biaya Urus Mutasi Kendaraan

Lina Sharfina , Jurnalis-Sabtu, 18 Desember 2021 |09:38 WIB
Catat! Begini Syarat, Alur dan Biaya Urus Mutasi Kendaraan
STNK (Okezone)
A
A
A

MEMBELI kendaraan bekas alangkah baiknya dibarengi dengan mutasi dan balik nama kendaraan sekalian, sehingga dokumen STNK dan BPKB akan tertera dengan identitas pemilik baru. Pelat atau nomor polisi juga otomatis ganti baru.

Dengan demikian maka kendaraan tersebut sudah sah secara resmi tercatat secara hukum punya Anda sebagai pemilik baru. Keuntungannya tentu saja akan memudahkan saat bayar pajak, pengurusan STNK dan bahkan saat menjualnya kembali.

Tapi, memutasi kendaraan identik dengan proses yang ribet. Sebenarnya anggapan ini tak sepenuhnya benar, karena jika Anda paham aturan dan alurnya, prosesnya akan sangat mudah dan murah.

 Baca juga: Catat! Ini Syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Jadi, tak usah bayar orang atau menggunakan jasa calo untuk mengurusnya. Berikut persyaratan yang perlu anda penuhi, cara, dan biaya mutasi kendaraan :

Persyaratan Mutasi Kendaraan

1.Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.

2.Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.

3.Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.

4.Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.

5.Membawa kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.

6.Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet dan Syaratnya

7.Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

Cara Mutasi Kendaraan

1.Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.

2.Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

3.Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya.

4.Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.

5.Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya.

6.Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat

7.Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari. Kamu bakal memperoleh surat jalan sementara.

8.Bila berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement