Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Prosedur, dan Biaya Membuat Plat Nomor Cantik

Lina Sharfina , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |09:21 WIB
Syarat, Prosedur, dan Biaya Membuat Plat Nomor Cantik
Ilustrasi Plat Nomor Mobil (Freepik)
A
A
A

Syarat Membuat Plat Nomor Cantik

Syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:

a. mengisi formulir permohonan; dan

b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

Beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 antara lain,

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

2. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

3. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

4. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

5. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Kisaran Biaya Dalam Pembuatan Plat Nomor Cantik

Biaya pembuatan plat nomor cantik bervariasi, tergantung jumlah angka yang dibuat, serta kehadiran huruf di belakang nomornya.

Secara keseluruhan, biaya pembuatan plat nomor cantik berkisar di harga Rp7,5 juta hingga Rp20 juta/penerbitan (tanpa huruf), serta Rp5 juta - Rp15 juta/penerbitan (dengan huruf).

Setiap plat nomor cantik berlaku selama 5 tahun. Anda bisa memperpanjang masa berlakunya. Dengan catatan anda mau mengajukan permohonan, serta membayar biaya pembuatan.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement