MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai kecakapan digital dan pendekatan "restorative justice" adalah hal yang utama dalam penegakan hukum demi menciptakan ruang digital yang produktif.
"Kalau (dalam terminologi) hukum ada KUHP di ruang fisik, perlu juga ada KUHP di ruang digital yang mengatur dan menata kelola setiap aktifitas di dalam ruang digital. Kita mengutamakan selalu di dalam penegakan hukum, tapi tetap saja saat ini untuk masyarakat kita butuhkan pendekatan restorative justice sebelum ultimum remedium itu ditetapkan," kata Johnny, dikutip dari siaran pers, Kamis.

Kecakapan digital menjadi salah satu tantangan dalam ruang digital yang produktif. Oleh karena itu, kementerian mengadakan berbagai program kecakapan digital mulai dari tingkat dasar, menengah sampai lanjutan.
Kecakapan digital tingkat dasar diberikan melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital, tahun ini menyasar 12,5 juta peserta, baik peserta umum maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.