Lebih lanjut, sebut Johnny, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor ada sebanyak 3.960. Disusul dengan terorisme dan radikalisme 505 konten dan pelanggaran keamanan informasi 321 konten.
Baca Juga: Kominfo Pastikan Data Aplikasi Peduli Lindungi Tidak Bocor
Adapun konten sara yang termasuk di dalamnya mencakup188 konten yang telah dilakukan pemutusan akses. Ada juga perdagangan produk dengan aturan khusus 128 konten. Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya 26 konten. Konten yang meresahkan masyarakat 49 konten.
"Separatisme organisasi berbahaya 14 konten, fitnah 12 konten,14 kekerasan termasuk kerasan pada anak 10 konten," pungkasnya.
(Amril Amarullah (Okezone))