Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat Tetangga Gegara Pakai Knalpot Racing, Pria Ini Didenda Rp217 Juta

Bertold Ananda , Jurnalis-Selasa, 03 Agustus 2021 |12:14 WIB
Digugat Tetangga Gegara Pakai Knalpot Racing, Pria Ini Didenda Rp217 Juta
Ilustrasi knalpot racing (Okezone)
A
A
A

Indonesia juga melarang perbuatan demikian, sebagaimana diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ilustrasi

Selain itu knalpot racing juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement