SELAIN Kota Jakarta, beberapa-beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas Polri telah meluncurkan sistem ETLE secara nasional tahap pertama pada 23 maret 2021.
Dengan adanya ETLE, maka pelanggar lalu lintas langsung diintai dan dideteksi oleh sistemnya elektronik melalui kamera pintar yang di pasang-pasang di jalan.
Baca juga: Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui
Alat tersebut dapat mendekteksi dengan jelas kesalahan dari pengguna sepeda motor maupun mobil.
Kesalahan yang umumnya terdeteksi seperti menerobos lampu merah, pengendara tidak menggunakan safety belt, melanggar jalan dengan memutar balik maupun menyebrang jalan tidak pada tempatnya.
Jika terbukti Anda melanggar lalu lintas melalui data yang terecord di kamera, maka akan diberitahu melalui pesan elektronik atau surat pelanggaran di antarkan ke rumah Anda.
Masalah yang berbeda terjadi ketika mobil Anda dipinjam oleh pihak lain ataupun dipakai untuk usaha rental. Pasti akan menyulitkan dan membuat Anda bingung jika terjadi pelanggaran lalu lintas, padahal sebenarnya bukan Anda yang mengemudikan kendaraan.
Atau bisa juga terjadi pada kasus pembelian mobil bekas. Bagaimana bisa mengetahui bahwa mobil tersebut bebas dari penggaralan tilang elektronik.
Baca juga: Daftar 5 Aksesoris Mobil yang Sebaiknya Tidak Digunakan, Kenapa?
Tentunya pasti akan merepotkan dan menjadi beban Anda membayar denda jika unit mobilnya terkena pelanggaran lalu lintas.
Tapi, ternyata ada cara untuk mengetahui apakah kendaraan yang Anda pakai pernah terkena pelanggara ETLE atau tidak. Begini cara mengeceknya.
Cara mengecek data pelanggaran E-tilang
Anda bisa memeriksanya lewat situs etle-pmj.info. Sistem kerjanya Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut. Lalu melalui situs itu, petugas bisa memberikan sanksi berupa surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan.