Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui

Antara , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |13:46 WIB
Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui
Kamera cctv di jalan raya untuk tilang elektronik (foto: Okezone)
A
A
A

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement