Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui

Antara , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |13:46 WIB
Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui
Kamera cctv di jalan raya untuk tilang elektronik (foto: Okezone)
A
A
A

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. salah satu jika pengendara bermain ponsel p[ada saat mengendarai kendaraan.

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement