JAKARTA - Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.
Pemerintah dalm hal ini berupaya membangkitkan industri otomotif dengan melakukan keringanan insentif pajak yang dibagi menjadi tiga skema. Bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Baca Juga: Ini Skema Harga Mobil Low MPV Jika Mendapat Relaksasi PPnBM 0%
Secara teknis, insentif pajak diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Mobil-mobil yang mendapatkan fasilitas tersebut salah satunya Low MPV (Multi Purpose Vehicle). Dikutip dari Online Pajak, Low MPV masuk kategori PPn BM 10 persen. Artinya, harga jualnya nanti akan terkoreksi 10 persen dari harga sebelumnya untuk wilayah DKI Jakarta.