Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru WhatsApp, Komisi I: Secara Prinsip Tak Masalah

Fikri Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |13:19 WIB
Aturan Baru WhatsApp, Komisi I: Secara Prinsip Tak Masalah
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - WhatsApp ramai dibicarakan belakangan ini karena aturan yang seolah memaksa pengguna menyetujui aturan baru.

Selain itu, WhatsApp juga dikritik karena membagikan data penggunanya ke Facebook, induk perusahaannya.

Bobby Rizaldi, anggota Komisi I DPR mengatakan, secara prinsip sebenarnya tidak masalah WhatsApp melakukan hal tersebut, selama pengguna diinformasikan sebelumnya, dan memberikan izin (written consent) secara sadar untuk memberikan datanya.

Bobby juga mengatakan, lembaganya belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp. Sebab, hari Senin, 11 Januari 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga dijadwalkan akan bertemu dengan WhatsApp.

(Baca juga: Aturan Baru WhatsApp, Pakar: WhatsApp Tidak Bisa Dikenai Sanksi)

“Kita menunggu hasil Kemenkominfo yang meminta penjelasan teknis dari platform WA/FB, dan bagaimana kesimpulan akhir nya, apakah WA/FB sudah memenuhi standar kelayakan keamanan perlindungan data sebagai pengendali dan pemroses data pribadi,” kata politikus Partai Golkar itu, saat dihubungi MNC Portal.

Di sisi lain, sikap WhatsApp juga tidak dapat dikenakan sanksi karena Indonesia tidak memiliki aturan terkait hal ini. Tetapi memurut Bobby, bisa saja payung hukumnya ternaungi dalam aturan seperti PP No. 71 Tahun 2019.

Adapun aturan baru serupa yang masih diolah oleh pemerindah dan DPR adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Ditargetkan selesai 1 atau 2 masa sidang ke depan,” ujar Bobby.

(sst)

 

 

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement