Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru WhatsApp, Pakar: WhatsApp Tidak Bisa Dikenai Sanksi

Fikri Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |13:04 WIB
Aturan Baru WhatsApp, Pakar: WhatsApp Tidak Bisa Dikenai Sanksi
Foto: Okezone
A
A
A

“Mengambil data masyarakat seperti interest-nya apa saja dan itu dilempar untuk keperluan iklan para marketer. Iklannya bisa komersial atau iklan politik, serta kegiatan sosial. Jadi bukan hal baru,” papar Pratama saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

(Baca juga: Menkominfo Minta WhatsApp dan Facebook Lindungi Data Pribadi)

Karakteristik WhatsApp sebagai platform tertutup yang digunakan untuk obrolan apa saja, dari yang rahasia sampai yang terbuka, menjadi masalah lain. Sementara tidak menjadi masalah di Facebook dan Instagram, karena itu platform terbuka. Ungahan apapun bisa dilihat oleh banyak orang.

“Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana WA dibaca datanya oleh FB? Memang yang dilempar datanya ke pengiklan adalah demografi, interest dan semacamnya,” katanya.

Uni Eropa sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bernama General Data Protection Regulation (GDPR), berhasil memaksa Google dan Facebook untuk membatasi iklan mereka. Uni Eropa juga sukses melindungi masyarakatnya dari eksploitasi data mining atau penambangan data.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement